MOMENTUN, Sukadana--Sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Timur sejak Senin (3-1-2022), berstatus tanpa jabatan.
Hilangnya jabatan menyusul mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf menjelaskan, sesuai perda tersebut ada 11 dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabung.
Masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan.
Selain itu, penggabungan juga dilakukan terhadap Sekretariat Korpri yang masuk ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Perda tersebut berlaku mulai Januari 2022. Karena itu, untuk sementara, para pejabat eselon II, III dan IV di OPD yang digabungkan berstatus demisioner. "Rencananya, OPD hasil penggabungan baru akan dikukuhkan," jelas Jusuf.
Ditambahkan, untuk pengukuhan pejabat eselon 3 dan 4 secepatnya akan dilaksanakan. "Untuk penempatan pejabat eselon 2 pada OPD hasil penggabungan akan dilaksanakan melalui uji kompetensi," katanya. (*)
Laporan: Arif Fahrudin.
Editor: M Furqon.
Editor: Munizar