MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu menyerahkan pagu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 kepada para pejabat di lingkungan pemkab setempat, Selasa (4-1-2021).
Bupati Sujadi mengingatkan, agar proses pelaksanaan anggaran senantiasa berpedoman pada prinsip 100-0-100: Seratus persen benar dalam perencanaan program, nol persen kesalahan serta seratus persen benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Pemkab Pringsewu telah enam kali berturut-turut memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Predikat ini harus kita pertahankan," kata bupati
Bupati juga mengapresiasi para pejabat pemkab yang telah mematuhi aturan untuk melaporkan harta kekayaan.
"Jajaran Pemkab Pringsewu sudah seratus persen menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tepat waktu. Ini patut diapresiasi," ungkapnya.
Dia berharap kelak, penyampaian LHKPn dapat lebih tepat waktu dapat menjadi tradisi di lingkup pemkab setempat. (**)
Laporan: sulistiyo
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum