Tahun 2022, Penerima Pupuk Subsidi di Lampung Naik 6,67 Persen

img
Suasana rapat koordinasi stakeholder pelaksanaan program Kartu Petani Berjaya (KPB) terkait penyaluran pupuk subsidi, di Gedung Pusiban, Selasa (11-1-2022). 

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah petani penerima pupuk subsidi tahun 2022 meningkat 6,67 persen atau sekitar 50.488 orang dibandingkan 2021.

Pada 2021 penerima pupuk subsidi hanya 756.321 petani. Sedangkan tahun 2022 mencapai 806.809 petani yang menerima pupuk subsidi.

Hal itu disampaikan Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi saat rapat koordinasi stakeholder pelaksanaan program Kartu Petani Berjaya (KPB) terkait penyaluran pupuk subsidi, di Gedung Pusiban, Selasa (11-1-2022). 

Kusnardi menjelaskan, Lampung termasuk provinsi tercepat dalam membuat regulasi terkait alokasi pupuk subsidi melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/721/V.21/HK/2021 tanggal 24 Desember 2021, tentang Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi Di sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun 2022.

SK itu menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian RI Nomor 200/SR.220/M/12/2021 Hal Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2022. 

"Provinsi Lampung juga menjadi Provinsi yang tercepat dalam menyusun Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK)," kata Kusnardi.

Dia berharap, nantinya akan ada tambahan SDM untuk pelaksanaan KPB yakni pendampingan dari Kelompok Tani, Nelayan Andalan, Karang Taruna dan Duta Mahasiswa. 

"Mahasiswa tidak perlu balik ke kota setelah selesai, mereka bisa manjadi penggerak ekonomi desa melalui KPB," tuturnya. 

Sedangkan untuk penyaluran pupuk subsidi tersebut, Pemprov Lampung juga sudah bertemu dengan Distributor Pupuk. "Dan mereka berkokitmen menindaklanjutinya dengan koordinasi dengan seluruh pengecer," ujarnya.

Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbesar diluar pulau Jawa, yakni urutan ke 5 (lima) setelah Sumantera Selatan di tingkat Nasional. 

Dasar dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi yaitu Alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (e-RDKK Tahun 2022), Penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan Luas Baku Lahan Sawah yang dilindungi (LP2B). 

Alokasi pupuk sekarang ini hanya 34 persen di Lampung, jadi diberitahukan untuk para petani bahwa alokasi pupuk masih rendah belum 100 persen, Kedepan untuk sosialisasi Program KPB juga akan dibantu oleh KTA dan Mahasiswa yana sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Desa untuk membantu mensosialisasikan program KPB dalam penyaluran pupuk subsidi. 

Alokasi pupuk di lampung dibagi sesuai luas lahan pertanian agar terjadi pemerataan penyaluran pupuk subsidi.  

"Kedepan dengan KPB dalam penyaluran pupuk tidak lagi salah sasaran dan harus tepat sasaran, karena dengan adanya Program KPB bisa mempermudah untuk petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dan asuransi lainnya.

Didalam kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ada perubahan ketentuan yaitu penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani/KPB (infrastruktur tersedia) atau KTP. 

Untuk Subsektor perikanan bukankewenangan Kementan sesuai UU 19/2019 dan Perpres 45/2015 dan untuk daerah alokasinya dalam Penetapan alokasi provinsi oleh Gubernur dan alokasi kabupaten/kota/Kecamatan oleh bupati/walikota, Realokasi dapat dilaksanakan oleh Kadistan Propinsi/Kab/Kota, Apabila diperlukan,Data e-RDKK dapat dievaluasi 6 bulan sekali pada tiap tahunnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos