Non-ASN Pemkab Tanggamus dan Nelayan Masuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

img
Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Darwati tandatangani naskah kerjasama.

MOMENTUM, Kotaagung--Sejumlah tenaga kontrak atau honorer Pemkab Tanggamus dan sejumlah nelayan di daerah itu masuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Tanggamus dan BPJS Ketenagakerjaan. Juga, naskah kerjasama Dinas Tenaga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Naskah kerjasama ditandatangani Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Darwati.

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Kabupaten Tanggamus, Senin (17-2022). Dihadiri antara lain, staf ahli dan asisten bupati, dan para kepala dinas/instansi setempat.

Perlindungan asuransi terhadap tenaga kontrak non-ASN dan nelayan itu, menurut Darwati, dijamin melalui instruksi Bupati Tanggamus Nomor: B.02/INST/30/082021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada 2021, jumlah tenaga kontrak non-ASN yang masuk dalam jaminan asuransi sebanyak 4.871 orang. Sedangkan tenaga kerja rentan yang terlindungi melalui Dinas Perikanan berjumlah 376 orang.

Dalam kerjasama itu, kata dia, Pemkab Tanggamus menganggarkan Rp600 juta untuk 4,871 tenaga honorer. Dan Rp69,4 juta untuk 376 nelayan.

Darwati menyebutkan, beberapa tenaga kerja yang masih dalam proses untuk diberikan jaminan asuransi. Antara lain, aparatur pekon, tokoh agama, guru ngaji, penjaga makan, petani, tenaga pendidik swasta dan tenaga kerja koperasi dan usaha mikro.

Sementara Dewi Handajani mengatakan kerjasama  yang ditandatangani pada hari ini adalah upaya optimalisasi pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja bagi para pegawai, termasuk pegawai kontrak non-ASN. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos