Tak Terbukti Langgar Undang-Undang Migas, Darmawan Kembali Hirup Udara Bebas

img
Darmawan

MOMENTUM, Gedongtataan--Darmawan (48) warga Desa Wates Kecamatan Wayratai,  akhirnya kembali bisa menghirup udara bebas, setelah sempat meringkuk di sel tahana Mapolres Pesawaran.

Pada Kamis 4 Februari 2021, Darmawan diamankan aparat kepolisian di Jalan Raya Desa Babakanloa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Dia diamankan karena dugaan penyalahgunaan angkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas kepolisian setempat, pada 21 Oktober 2021 akhirnya dimulai sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Gedongtataan.

"Penangkapan itu karena dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Darmawan kepada Harianmomentum.com, Sabtu (22-1-2022).

Belakangan dugaan itu tidak terbukti dan terungkap melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Gdt tertanggal 18 Januari 2022.

Ahmad Kristdevi Khairan selaku
penasehat hukum terdakwa, melalui Koordinator Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bangsa (Gerbang) Pesawaran Falan Setiawan menjelaskan, dalam berkas putusan itu tertulis bahwa terdakwa Darmawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp20 juta subsider satu bulan penjara dan memulihkan hak kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelas Falan Setiawan.

Menurut dia, pembebasan Darmawan dari jerat pidana tersebut karena dua hal: pelanggaran yang dilakukan terdakwa masuk dalam pelanggaran administratif, sehingga tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa tidak menimbulkan korban dan dampak kesehatan, maupun kerusakan lingkungan hidup.

"Unsur pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak cukup bukti. Ini juga sesuai dengan pembelaan kami yakni Pasal 32 Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tengang Cipta Kerja, bahwa sanksi yang diberikan harus bersifat admisnistratif," terangnya.

Dia menyebut, pembebas Darmawan menjadi preseden baik bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Selain itu  menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tak terkecuali aparat penegak hukum untuk lebih memahami aturan perudang-undangan yang berlaku. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos