Harianmomentum.com--Dinas
Pariwisata (Dispar) Kota Bandarlampung segera menindaklanjuti pengusaha hotel,
restoran dan rumah makan, yang melanggar Perwali No 9 tahun 2011 tentang
pelestarian Kebudayaan Lampung dengan memutar lagu-lagu khas daerah Lampung.
"Kami sudah menyampaikan
agar Perwali itu diterapkan, tapi masih saja dilanggar, mungkin telinganya
budeg," terang Kadispar, M. Yudhi, Senin (9/10).
Lanjut dia, pihaknya akan
bekerjasama dengan Banpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) untuk membentuk tim memantau tempat usaha yang melanggar perwali
itu.
"Jika memang ada
yang melanggar segera ditindaklanjuti dengan memberikan teguran tertulis,"
tegasnya
Jika nantinya tetap membandel,
maka pihaknya akan merekemondasi ke DPMP untuk mencabut izin usahanya. (day)
Editor: Harian Momentum