Langgar Perwali, Hotel dan Restoran di Bandarlampung Terancam Sanksi

img
Restoran. Foto: Net

Harianmomentum.com--Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bandarlampung segera menindaklanjuti pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, yang melanggar Perwali No 9 tahun 2011 tentang pelestarian Kebudayaan Lampung dengan memutar lagu-lagu khas daerah Lampung.

 

"Kami sudah menyampaikan agar Perwali itu diterapkan, tapi masih saja dilanggar, mungkin telinganya budeg," terang Kadispar, M. Yudhi, Senin (9/10).

 

Lanjut dia, pihaknya akan bekerjasama dengan Banpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) untuk membentuk tim memantau tempat usaha yang melanggar perwali itu.

 

"Jika memang ada yang melanggar segera ditindaklanjuti dengan memberikan teguran tertulis," tegasnya

 

Jika nantinya tetap membandel, maka pihaknya akan merekemondasi ke DPMP untuk mencabut izin usahanya. (day)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos