Persekusi Perayaan Natal, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

img
Kepala Subdit 1 Keamanan Negara Kamneg, AKBP Dodon Priyambodo saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana persekusi perayaaan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial AM, MS, PT, EH, TR, AS, EP, dan JS. Seluruhnya warga Kampung Banjaragung.

"Ini adalah hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan tim penyidik terhadap penangkapan tersangka utama, IM (46), yang lebih dulu kami tahan dalam kasus ini," ujar Kasubdit 1 Kamneg, AKBP Dodon Priyambodo, Selasa (25-1-2022).

Dodon mengatakan, kedelapan tersangka memiliki peranan masing-masing. AM, mendatangi rumah ibadah dan menanyakan izin mendirikan bangunan bersama IM, sehingga terhentinya perayaan Natal.

Kemudian MS ikut datang ke rumah ibadah dan teriak dengan nada keras menyuruh untuk mematikan musik ibadah Natal.

Sedangkan tersangka PT bersama IM ikut datang ke rumah ibadah dan berteriak dengan nada keras untuk menyuruh mematikan musik saat ibadah Natal, serta pada malam harinya ikut memasang kayu menyegel pintu bangunan gereja.

"Tersangka EH membantu IM mencari dukungan warga, dengan cara mengumpulkan tanda tangan persetujuan penutupan gereja dengan imbalan uang sebesar 50 ribu. Dia juga ikut mengumpulkan masa, guna mendatangi gereja untuk menanyakan ijin pendirian bangunan sekaligus menyegel dan memasang banner di gereja," jelas Dodon.

Lalu tersangka TR berperan memasang kayu segel di pintu masuk gereja dan menerima banner dari tersangka IM dan ia juga memasang banner itu di pintu telah disegel oleh papan.

Dodon menambahkan, selain aksi persekusi, kasus tersebut juga mengikutsertakan upaya pengancaman dilakukan oleh tersangka AS, yang mengancam akan memukul F anak dari Sopan Sidabutar pada saat dilakukan penyegelan pintu depan rumah ibadah.

Sedangkan tersangka EP, membantu membawa papan kayu serta ikut memasang kayu untuk segel pintu rumah ibadah dan JS, ikut berada di gedung serta menanyakan tentang alasan pembukaan gereja.

"Mereka 7 tersangka semuanya kami tangkap pada Sabtu (22 Januari 2022) dan satu orang lainnya baru diamankan pada satu hari berselang yakni, Minggu," ucapnya.

Disinggung terkait kemungkinan adanya penetapan calon tersangka lainnya, Dodon menegaskan, hal tersebut masih belum dapat dipastikan, meski demikian proses penyidik masih akan terus berlanjut.

"Sementara mereka ini yang benar-benar jelas dulu peranannya, kalau belum jelas kita dalami lagi," lanjut Dodon.

Atas perbuatan para tersangka, Dodon mengungkapkan, semua tersangka bakal dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 156a Huruf 'a' KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan/atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara. (*).







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos