Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Lampung Minimal Tersebar di 8 Kabupaten/Kota

img

Harianmomentum.com--Syarat pasangan calon independen atau perseorangan harus tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

 

Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, bagi pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen, wajib mengumpulkan fotokopi KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

“Pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Minimal 7,5 persen dari DPT yang ada di Provinsi Lampung,” ujar Handi kepada harianmomentum.com saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (9/10).

 

Dia menjelaskan, untuk penyebarannya, minimal pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari delapan kabupaten/kota.

 

“Kalau sebarannya itu harus lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. Jadi minimal delapan kabupaten/kota,” ucapnya.

 

Untuk persentase penyebaran dukungan DPT, Handi menyatakan, tidak ada jumlah atau batasan tertentu dari KPU untuk setiap kabupaten/kota.

 

“Yang jelas harus tersebar di minimal delapan kabupaten/kota. Seandainya di salah satu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan juga tidak masalah,” jelasnya.

 

Selain mengumpulkan fotocopy KTP elektronik, dia menjelaskan, pasangan calon perseorangan juga harus memiliki form yang berisi nama, alamat, tanggal lahir dan tandatangan dari DPT yang mendukung.

 

“Jadi bukan hanya fotocopy KTP elektronik saja, tapi harus ada formulir dukungan yang berisi tandatangan setiap DPT,” tuturnya.

 

Dia menjelaskan, seluruh berkas administrasi tersebut, harus diserahkan ke KPU Provinsi Lampung.

 

Dia menambahkan, berkas administrasi tersebut, diserahkan langsung oleh pasangan calon perseorangan pada 22 sampai 26 November mendatang.

 

“Jadi nanti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus menyerahkan langsung syarat dukungannya, pada 22 Nopember mendatang. Dalam bentuk hard copy dan soft copy,” ujarnya.

 

Selain syarat dukungan calon perseorangan, lanjut dia, pasangan calon juga harus menyerahkan persyaratan yang sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017.

 

“Kalau untuk syarat dukungan calon perseorangan, hanya menyerahkan lampiran fotocopy KTP elektronik. Kalau dari pasangan calonnya beda lagi, seperti ijazah, surat keterangan sehat dan lainnya, sesuai dengan PerKPU nomor 7 tahun 2017,” jelasnya.

 

Selanjutnya, dia menambahkan, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan sebarannya.

 

“Setelah itu, baru kita melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda,” pungkasnya. (adw)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos