Harianmomentum.com--Syarat
pasangan calon independen atau perseorangan harus tersebar di delapan
kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Komisioner KPU
Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, bagi pasangan calon yang mendaftar
melalui jalur independen, wajib mengumpulkan fotokopi KTP elektronik dari
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasangan calon
perseorangan harus mengumpulkan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Minimal 7,5 persen dari DPT
yang ada di Provinsi Lampung,” ujar Handi kepada harianmomentum.com saat dihubungi melalui sambungan teleponnya,
Senin (9/10).
Dia menjelaskan,
untuk penyebarannya, minimal pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari
delapan kabupaten/kota.
“Kalau sebarannya
itu harus lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi
Lampung. Jadi minimal delapan kabupaten/kota,” ucapnya.
Untuk persentase
penyebaran dukungan DPT, Handi menyatakan, tidak ada jumlah atau batasan
tertentu dari KPU untuk setiap kabupaten/kota.
“Yang jelas harus
tersebar di minimal delapan kabupaten/kota. Seandainya di salah satu
kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan juga tidak masalah,” jelasnya.
Selain mengumpulkan
fotocopy KTP elektronik, dia menjelaskan, pasangan calon perseorangan juga
harus memiliki form yang berisi nama, alamat, tanggal lahir dan tandatangan
dari DPT yang mendukung.
“Jadi bukan hanya
fotocopy KTP elektronik saja, tapi harus ada formulir dukungan yang berisi
tandatangan setiap DPT,” tuturnya.
Dia menjelaskan,
seluruh berkas administrasi tersebut, harus diserahkan ke KPU Provinsi Lampung.
Dia menambahkan,
berkas administrasi tersebut, diserahkan langsung oleh pasangan calon
perseorangan pada 22 sampai 26 November mendatang.
“Jadi nanti pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur harus menyerahkan langsung syarat
dukungannya, pada 22 Nopember mendatang. Dalam bentuk hard copy dan soft copy,”
ujarnya.
Selain syarat
dukungan calon perseorangan, lanjut dia, pasangan calon juga harus menyerahkan
persyaratan yang sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017.
“Kalau untuk syarat
dukungan calon perseorangan, hanya menyerahkan lampiran fotocopy KTP
elektronik. Kalau dari pasangan calonnya beda lagi, seperti ijazah, surat
keterangan sehat dan lainnya, sesuai dengan PerKPU nomor 7 tahun 2017,”
jelasnya.
Selanjutnya, dia
menambahkan, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap syarat
dukungan pasangan calon perseorangan dan sebarannya.
“Setelah itu, baru
kita melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda,”
pungkasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum