MOMENTUM, Pagelaran--Seorang laki-laki berinisil HN (59) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
HN ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek, Pagelaran Polres Pringsewu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kini pelaku berada dibalik jeruji besi.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan pencabulan terjadi sekitar sebulan lalu, tepatnya pada Ahad 26 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 Wib. Pencabulan dilakukan pelaku dirumahnya di wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten.
Pencabulan itu terbongkar setelah ibu korban curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizinnya membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah.
Kemudian, ibu korban menyusul dan memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang," ungkap Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (29-1-2022).
Mengetahui perbuatan tersangka itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kejadian pencabulan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan. Namun telah kami amankan pada Jumat kemarin (28/1/2022) ," jelasnya
Dalam proses pemeriksaan terungkap, beberapa waktu lalu pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu rumah yang juga berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
"Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban," terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
"Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Hasbulloh. (*)
Editor: Muhammad Furqon