MOMENTUM, Pringsewu--Berbekal rekaman CCTV, aparat kepolisian meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial HA (31) dan HI (31). Keduanya warga Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada Minggu (30-1-2022). Tersangka HA dibekuk saat nongkrong di ruas jalan Pekon Tanjungkemala, sedang tersangka HI diringkus di rumahnya.
"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di dua lokasi terpisah. Kini menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu," jelas Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (3-2-2022).
Hasbulloh menuturkan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda No.Pol BE 2749 US yang sedang diparkir pemiliknya, Tanzili (45) di SDN 1 Pujiharjo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Pencurian terjadi pada Selasa (25-1-2022) sekitar pukul 10.00 Wib di area parkir sekolah. Atas kejadian itu korban kehilangan satu unit motor senilai Rp21 juta. Lalu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,"ungkapnya
Berbekal laporan pengaduan, hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
"Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka teridentifikasi. Lalu pihak kami langsung lakukan penangkapan,"tutur Hasbulloh
Kapolsek menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka mengakui perbuatanya. Sebelum dicuri tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter-T.
Sementara itu sepeda motor hasil curian oleh tersangka dijual seharga Rp4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, selain kedua tersangka pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit motor, helm, pakaian dan topi yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
"Seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV," terang Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon