Harianmomentum.com--Pasangan bakal calon
gubernur dan wakil gubernur wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KPU Lampung Handi
Mulyaningsih mengatakan, sebelum mendaftar di KPU, setiap pasangan bakal calon
wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK terlebih dahulu.
“Pasangan calon wajib
menyerahkan LHKPN kepada KPK, sebelum mendaftar di KPU,” kata Handi kepada harianmomentum.com,
saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (10/10).
Dia menjelaskan, untuk
pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada
tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.
Sehingga, lanjut dia,
pada saat mendaftar di KPU, pasangan bakal calon harus membawa bukti dari KPK.
“Jadi sebelum tanggal 8
Januari, sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Karena saat mendaftar di KPU,
harus ada bukti kalau sudah menyerahkan LHKPN ke KPK,” tuturnya.
Dia melanjutkan, bagi
pasangan yang belum mendapatkan bukti penyerahan LHKPN dari KPK, tidak akan
mendapatkan sanksi.
Dia menjelaskan, KPU akan
memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut, paling lambat tiga
hari harus sudah selesai.
“Tidak ada sanksi, tapi
kita berikan kesempatan paling lambat tiga hari harus sudah memberikan bukti
LHKPN dari KPK, sebagai syarat kelengkapan berkas,” jelasnya.
Namun begitu, lanjut dia,
apabila dalam tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, belum juga diperbaiki.
Maka pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kalau dalam tiga hari
tidak ada perbaikan, maka dinyatakan berkas tersebut kurang lengkap, dan akan
terdiskualifikasi,” ucapnya. (adw)
Editor: Harian Momentum