Desember, Bacagub-Bacawagub Lampung Wajib Serahkan LHKPN

img
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih. Foto: Net

Harianmomentum.com--Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, sebelum mendaftar di KPU, setiap pasangan bakal calon wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK terlebih dahulu.

 

“Pasangan calon wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK, sebelum mendaftar di KPU,” kata Handi kepada harianmomentum.com, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (10/10).

 

Dia menjelaskan, untuk pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.

 

Sehingga, lanjut dia, pada saat mendaftar di KPU, pasangan bakal calon harus membawa bukti dari KPK.

 

“Jadi sebelum tanggal 8 Januari, sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Karena saat mendaftar di KPU, harus ada bukti kalau sudah menyerahkan LHKPN ke KPK,” tuturnya.

 

Dia melanjutkan, bagi pasangan yang belum mendapatkan bukti penyerahan LHKPN dari KPK, tidak akan mendapatkan sanksi.

 

Dia menjelaskan, KPU akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut, paling lambat tiga hari harus sudah selesai.

 

“Tidak ada sanksi, tapi kita berikan kesempatan paling lambat tiga hari harus sudah memberikan bukti LHKPN dari KPK, sebagai syarat kelengkapan berkas,” jelasnya.

 

Namun begitu, lanjut dia, apabila dalam tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, belum juga diperbaiki. Maka pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

“Kalau dalam tiga hari tidak ada perbaikan, maka dinyatakan berkas tersebut kurang lengkap, dan akan terdiskualifikasi,” ucapnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos