MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus konfirmasi covid-19 yang terus meningkat, membuat seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung mulai melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Padahal sebelumnya di Lampung hanya ada enam kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2: Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Tanggamus, Waykanan dan Metro. Sisanya masuk PPKM Level 1.
Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2022 Tentang PPKM pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi Gubernur tertanggal 7 Februari tersebut akan berlaku hingga 14 Februari mendatang.
Dalam Ingub itu, bupati/walikota diminta agar segera melakukan vaksinasi setelah menerima droping vaksin dan melaporkan realisasi vaksin kepada Gubernur Lampung.
Bupati/walikota juga dimijnta agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kemudian, bupati/walikota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM serta menghentikan setiap acara/pertemuan yang menimbulkan kerumunan dan beresiko terjadi penularan Covid-19.
Gubernur juga meminta bupati/walikota agar melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat.
Bagi bupati/walikota yang tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Gubernur akan dikenakan sanksi. Sesuai dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya