Lamtim Hentikan PTM Hingga 22 Februari 2022

img
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan

MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Timur nomor 420/231/03-SK-03/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan mengatakan langkah tersebut diambil seiring kembali melonjaknya kasus Covid-19 terutama kluster satuan pendidikan.

"Kebijakan ini diambil dalam rangka pencegahan atau penanggulangan covid-19 pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar marsan, Rabu (9-2-2022).

Marsan menambahkan, surat edaran tersebut diperuntukan bagi sekolah mulai dari PAUD sampai dengan SMA negeri maupun swasta.

"Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas dan kembali melakukan proses belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh," tambah Marsan.

Marsan melanjutkan untuk waktu pelaksanaan surat edaran tersebut dimulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2022.

"Bagi tenaga pendidikan dan siswa yang sudah berusia enam tahun ke atas belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 baik dosis I maupun dosis II agar melaksanakan vaksinasi ke puskesmas terdekat, kerena capaian vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka," tutup Marsan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos