Harianmomentum.com—Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi
Lampung, Minhairin, beberapa waktu lalu menyatakan pemprov akan membayarkan tunggakan
Dana Bagi Hasil (DBH) pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung
pada Oktober ini.
Namun, ucapannya hingga saat ini belum terrealisasi. Sebab
hingga saat ini, Pemkot Bandarlampung belum menerima DBH tersebut.
Oleh sebab itu, Sekretaris Komisi II DPRD Bandarlampung,
menagih ucapan Kaban Keuangan itu.
"Ini sudah memasuki awal Oktober, namun mengapa
pemprov belum memberikan DBH tersebut," ujarnya, via telepon, Selasa
(10/10).
Dia melanjutkan, mangkraknya pemberian DBH membuat
beberapa program pembangunan pemkot menjadi tersendat.
"Tahun 2017 ini, pemkot mengharapkan agar DBH itu
cair. Namun karena pembayaran DBH tersendat, otomatis pembangunan agak
tersendat," ujarnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam juga
menyatakan ada lima triwulan DBH yang belum dibayarkan oleh pemprov.
“Hingga kini lima triwulan belum dibayarkan, hal ini kan
menghambat pembangunan yang ada di Bandarlampung sendiri, baik pembangunan
manusianya ataupun fisik,” ujar Badri di lingkungan Pemkot.
Ia juga mengatakan, bahwa permasalahan tersebut juga
dialami oleh seluruh pemkab dan pemkot lainnya.
“Kalau upaya sudah sering sekali kita lakukan, bahkan
kita sudah menyurati secara berulang-ulang, namun ya tetap saja masih belum
cair,” pungkasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum