Polisi Tangkap Tersangka Bandar dan Sita 1,59 Gram Sabu

img
Tersangka bandar narkotika, SB ditangkap petugas Satres Nrkoba Polres Tulangbawang

MOMENTUM, Menggala -- Warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, berinisial NW alias SB (43) ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, mengatakan SB ditangkap pada Selasa (08-02-2022), pukul 14.00 WIB, di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Menggala.

"Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Maharow Batang," katanya, Minggu (13-02-2022).

Dari tangan tersangka, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone (HP) merk Redmi, topi berwarna hijau, dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Maharow Batang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos