Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 0,24 Gram Sabu

img
Dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, keduanya warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AAY (26), warga Gunungraya, dan DN (26) warga Sumberbandung, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, kedua tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di ruas jalan umum Pekon Sukamaju Waya, Pagelaran Utara pada Kamis (10-2-2022) sekitar pukul 19.00 Wib.

"Kedua pelaku kami ringkus saat mengantarkan sabu pesanan salah seorang temannya," jelas Kasat Narkoba  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (14-2-2022).

Khairul mengatakan, saat petugas Sat Narkoba dipimpin Kaur Bin Ops Aipda Ghofut  melakukan pemeriksaan, menemukan satu paket narkoba jenis sabu dari salah satu tersangka.

“Dari saku celananya petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram bruto. Petugas  juga menyita motor yang digunakan kedua pelaku,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pemuda mengakui telah melakukan penyalahgunaan narkotika sejak satu tahun yang lalu.

Tersangka juga mengatakan, menerima sabu dari seorang warga Kabupaten Pesawaran  berinisial P yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika."Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos