Judi Togel Online, Polisi Pringsewu Tangkap Seorang Tersangka

img
Tim Khusus Antibandit Unit Reskrim Polsek Gadingrejo bersama tersangka perjudian online.

MOMENTUM, Pringsewu -- Tim Khusus Antibandit Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, menangkap DL (37), warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, atas dugaan melakukan perjudian togel online.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mejelaskan, tersangka diringkus saat di satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo pada Kamis (17-2-2022) sekitar pukul  00.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh buah kopelan pemasangan nomor togel, sebuah pena, dua buah kartu ATM, dompet, satu unit HP dan uang tunai Rp218 ribu.

"Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang di salah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Kapolsek menuturkan,  penangkapan pelaku DL ini sudah menjadi target operasi karena aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolsek Gadingrejo untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tertangkapnya pelaku judi Togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah,” tuturnya

Dari keterangan tersangka sendiri, untuk judi togel online ini sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir ini.

Nomor pemasangan togel setiap hari direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat (What's App) sedangkan uang pemasangan dikirim melalui transfer.

Anwar menambahkan, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan perkara disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,"imbuhnya. (*).

Tim khusus anti bandit unit Reskrim Polsek Gadingrejo, menangkap tersangka  DL atas dugaan telah melakukan perjudian togel jenis online.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos