Pemutihan Pajak Kendaraan Diperkirakan Pekan Depan, Ini Syaratnya

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terus melakukan persiapan terkait program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan rencananya diselenggarakan Oktober ini.

 

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Pieter Dono melalui Sekretaris Bapenda Rozali mengatakan, hingga saat ini persiapan pemutihan sudah mencapai 98 persen.

 

“Sekarang ini kita sedang mempersiapkan teknis di lapangannya, untuk tanggal pasti pelaksanaan pemutihannya baru diperoleh hari Kamis atau Jumat ini. Nanti akan kita umumkan," ujarnya, Selasa (10/10) sore.

 

Dia mengatakan, pihaknya berharap segala persiapan bisa selesai pada pekan ini juga. Sehingga dimungkinkan pemutihan dapat segera berlangsung pekan depan.

 

Menurut dia pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Lampung. Arahan datang langsung dari Wakapolda bahwa pemutihan segera dilaksanakan.

 

“Wakapolda menginstruksikan persiapan teknis di lapangan dimatangkan, baik itu sarana, prasarana, dan instrumen harus dipersiapkan dengan sangat baik dan matang,” kata dia.

 

Dia menyatakan, pihaknya bukan sengaja menunda-nunda pemutihan pajak. Hanya, situasi dan kondisi saja yang kurang mendukung. Selain itu Pemprov dan Polda juga mesti melakukan persiapan yang matang.

 

Pemutihan pajak juga, lanjut dia merupakan salah satu upaya untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Target tersebut ditetapkan sebesar Rp75 miliar.

 

“Jadi, ini satu-satunya jalan untuk merealisasikan target. Kalau hasilnya, nanti lihat pada akhir Desember mendatang,” ucapnya.

 

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat Lampung untuk bisa mulai menyiapkan syarat-syarat untuk membayar pajak saat program pemutihan berlangsung di kantor Samsat induk di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

 

"Syarat-syaratnya seperti biasa bawa BPKB asli, STNK asli, KTP, cek kendaraan. Untuk pembayarannya hanya 1 tahun pokok tanpa denda, tetapi itu dari segi pajak saja, kalau dari Jasa Raharja lain lagi. Tetapi untuk lebih jelasnya langsung tanya ke Jasa Raharja," pungkasnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos