MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menyita 305 liter minuman keras jenis tuak dan 12 botol merk Sampurna dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah warung dan Lapo tuak di wilayah hukum setempat.
Kasat Samapta Polres Pringsewu AKP Safri Lubis menjelaskan, razia digelar untuk menekan angka kriminalitas dan memberantas penyakit masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Adapun sasarannya seperti perjudian, miras, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. "Khusus miras (minuman keras), razia dilakukan ke sejumlah warung yang terindikasi menjual di wilayah hukum setempat. Bahkan Terbukti, pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras berbagai merek dari sejumlah warung yang terjaring razia," ujarnya, pada Senin (21-2-2022).
Menurut dia, sepanjang razia pekat yang dilakukan sejak 17 Februari 2022 berhasil menyita 305 liter miras jenis tuak dan 12 botol merk Sampurna.
"Semua miras tersebut didapat dari sembilan warung yang tersebar di wilayah Pringsewu," ungkap AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Sedangkan terhadap pemilik barang yang disita, AKP Lubis mengaku, telah dilakukan pendataan dan pembinaan dengan harapan tidak menjual minuman serupa.
Kasat Samapta Polres Pringsewu menambahkan, razia terhadap peredaran minuman keras di Kota Pringsewu selama ini gencar dilakukan polres Pringsewu dan Polsek jajarannya guna menekan tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Menurutnya, banyak aksi perkelahian dan juga kriminalitas hingga kekerasan dalam rumah tangga kerap dipicu oleh masalah miras.
Untuk itu dia mengajak masyarakat Pringsewu untuk menjauhkan diri dari minuman beralkohol.
“Karena miras ini menjadi salah satu penyebab utama tingginya tingkat kejahatan di masyarakat maka kita selama ini gencar melakukan razia,”imbuh Safri Lubis.(**)
Editor: Agus Setyawan