Soal Ratusan Ribu Minyak Goreng Sinar Laut, Begini Kata Kemendag

img
Jajaran CV Sinar Laut, Disperindag Lampung dan Kementerian Perdagangan RI memberi keterangan pers

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyebutkan CV Sinar Laut tidak melakukan penimbunan minyak goreng.

Kordinator Pemantauan dan Evaluasi Kemendag RI Yudi Fadilah menyebutkan, adanya proses administrasi yang menyebabkan ratusan ribu liter minyak goreng tertahan di gudang CV Sinar Laut.

"Menurut kami apa yang dilakukan Sinar Laut bukan penimbunan tapi karena proses administrasi yang masih perlu waktu lama. Sehingga tertahan di gudang," kata Yudi di Kantor CV Sinar Laut.

Dia mengaku, Kemendag juga sudah mendapatkan kabar terkait jumlah barang tersebut sejak Januari. 

Meski demikian, saat ini masalah tersebut telah terselesaikan. Sehingga minyak goreng merk Sinar Laut itu bisa langsung didistribusikan.

"Mereka sudah deal dengan pembelinya, dengan Pemprov Lampung juga sudah koordinasi akan distribusikan minyak melalui operasi pasar dan kepada toko," jelasnya.

Sementara, Kepala Disperindag Lampung Elvira Umihanni menuturkan, CV Sinar Laut merupakan perusahaan yang tidak masuk skema BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepapa Sawit). 

"Pada saat keluar Permendag 01 dan 03 Sinar Laut tidak masuk kedalam lampiran Permendag. Karena memang tidak punya kebun sawit," kata Elvira.

Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung mendorong agar CV Sinar Laut mendaftarkan perusahaannya kr Kemendag. 

"Jadi saat kami panggil rapat di Disperindag langsung kami dorong untuk daftat. Itu diperlukan waktu sekitar lima hari dan disetujui untuk dapat skema BPDPKS. Itu posisinya sudah di 30 Januari," sebutnya.

Sehingga, menurut dia, stoknya tidak dapat subsidi dengan skema BPDPKS karena CV Sinar Laut belum melakukan distribusi.

"Untuk membayarkan subsidi itukan yang sudah distribusi. Itulah stok 32 ribu dus yang dilihat oleh tim kemarin," jelasnya.

Dia menjelaskan, CV Sinar Laut memproduksi minyak goreng dengan bahan baku berupa CPO yang harganya tinggi. 

"Sehingga mereka tidak bisa jual dengan HET. Karena jika dijual sesuai HET maka Sinar Laut otomatis akan rugi yang mencapai Rp2 miliar," tuturnya.

Karena itu, Kemendag mencarikan solusi melalui eksportir untuk mrmbeli produk Sinar Laut dengan harga Rp17.200 perliter. Kemudian dibeli kembali oleh CV Sinar Laut dengan harga Rp14 ribu.

"Proses itu yang berjalan lambat. Sehingga kedatangan tim satgas kemarin mempercepat proses. Jadi hari ini barang sudah bisa di distribusikan sehingga menambah pasokan minyak goreng di Lampung," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos