MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengklaim pencopotan jabatan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Suhardi Syamsi karena ada kesalahan.
Hal itu disampaikan Eva usai pelantikan Direktur Utama BPR Syariah Bandarlampung, di Gedung Semergou lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Rabu (23-2-2022).
"Oh ya, ada kesalahan," ujar Eva.
Baca Juga: Suhardi Dicopot Dari Kepala Pol PP Bandarlampung
Dia mengklaim, kebijakan pencopotan jabatan Suhardi, tidak serta-merta dilakukan tanpa alasan yang jelas.
"Tidak mungkin kalau tidak ada salah kita berhentikan, kan tidak mungkin. Bunda (Eva Dwiana, red) selalu mengambil segala sesuatu (keputusan, red) berkali-kali," klaimnya.
Meski demikian, Eva enggan menyebutkan kesalahan yang dilakukan Suhardi selama menjabat Kepala Banpol PP Bandarlampung.
"Ada lah, tidak perlu disampaikan," kilahnya.
Menurut dia, kesalahan yang telah dilakukan Suhardi selama menjabat, telah lebih dari satu kali.
"Walaupun ini (kesalahan, red) terjadi masih dimaafkan, ini terjadi masih dimaafkan, ini terjadi masih dimaafkan," sebutnya. (**)