Gandeng Ahli Kontruksi, Polda Kalkulasi Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalan Ir Sutami

img
Tim gabungan melakukan rapat kerugian negara perkara korupsi jalan Ir Sutami di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan ahli kontruksi Politeknik Negeri Bandung (Polban) melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan kontruksi preservasi, rekontruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono.

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, sebelum turun ke lokasi, tim melakukan rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung pada Kamis (24-2-2022).

"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.

Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutamai - Sribawono.

"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.

Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan dilanjutkan kembali pada Jumat (25-2).

"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan di ruang gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan kerugian negara," ungkapnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos