MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp29 miliar.
Keduanya: AJ dan NAT.
"AJ dan NAT diperiksa sebagai saksi, terkait pencairan dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran (TA) 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Selasa (1-2-2022).
Baca Juga: Kejati Periksa Satgas KONI
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan, guna memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.
"Sehingga dapat menemukan fakta hukum penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020," sebutnya.
Sebab, lanjut dia, sebelumnya pada tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
"Seperti program kerja dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga," jelasnya.
Sehingga, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. (**)
Editor: Vino Anggi Wijaya