Masuk Daftar Hitam, Waspadai Belasan Rekanan Asal Lampung Ini

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung-- Seluruh unit kerja pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung, harus lebih selektif memilih rekanan (penyedia barang dan jasa). 

Sebab, saat ini belasan perusahan (rekanan) di Provinsi Lampung masuk daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan hasil penelusuran harianmomentum.com, belasan rekanan yang melanggar kontrak serta wanprestasi tersebut, yakni: PT Usaha Remaja Mandiri, PT Jais Maju Bersama, PT Wahyu Sejati.

Kemudian, PT Rajawali Sindang Arta, PT Bina Mulya Lampung, PT Citra Kurnia Waway, PT Talang Batu Berseri, PT Nenggala Tama Raya, PT Hasta Karya Nugraha, PT Fansa Kencana Indotama, PT Bulan Adji Jaya, PT Airlangga Jaya Artha dan Bina Cipta.

Selanjutnya, CV Iqbal Mandiri, CV Perintis Makmur, Sabda Kencana Saintifika dan CV Karya Parannu.

Mayoritas perusahaan itu berdomisili di Bandarlampung. Hanya CV Karya Pakarannu yang berdomisili di Tanggamus. 

Diketahui, PT Usaha Remaja Mandiri tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya di Kementerian PUPR. Tepatnya pada pelaksanaan jalan nasional Wilayah I Provinsi Lampung.

Perusahaan yang beralamat di jalan Laksmana Malahayati, Telubetung Bandarlampung itu melanggar Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf h. Sehingga disanksi blacklist mulai 14 Februari 2022 hingga 14 Februari 2023.

Sedangkan PT Jais Maju Bersama menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan saat mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Tulangbawang.

Akibatnya, perusahaan yang beralamat di Komplek Bumi Puspa Kencana CC3 Rajabasa itu masuk daftar hitam karena melanggar Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a.

Lalu, PT Rajawali Sindang Artha yang beralamat di Jalan Pulau Sebesi Bandarlampung juga masuk daftar hitam saat 

peserta pemilihan terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia di Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Perusahaan itu pun harus masuk daftar hitam akibat melanggar Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf c. (Selengkapnya lihat grafis)

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riyadi membenarkan adanya perusahaan yang masuk daftar hitam.

Dia menyebutkan, seluruh perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut dipastikan tidak dapat mengikuti tender selama dua tahun.

"Iya benar. Mereka tidak bisa ikut tender sampai masa blacklist selesai selama dua tahun," kata Slamet kepada harianmomentum.com, Senin (7-3-2022).

Slamet menyebutkan, ada beberapa alasan yang mengakibatkan perusahaan masuk daftar hitam.

"Seperti memalsukan dokumen dan mundur setelah ditetapkan sebagai pemenang. Biasanya itu yang paling sering. Mereka wanprestasi," jelasnya.

Dia pun mengingatkan, bagi perusahaan yang akan mengikuti tender proyek agar melampirkan dokumen yang sesuai.









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos