Soal Peniadaan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Pemprov Tunggu SE Pusat

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu Surat Edaran terkait peniadaan tes rapid antigen bagi pelaku perjalanan.

Terutama bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan suntikan vaksin pencegahan covid-19 secara lengkap.

"Belum (ada SE). Nanti kami kabari kalau sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, Selasa (8-3-2022).

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengaku belum bisa menerapkan aturam tersebut sebelum adanya SE dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Reihana memastikan, Pemprov Lampung akan mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah pusat.

"Saya belum bisa bilang apa-apa karena SE nya belum keluar. Nanti bagaimana aturannya kita ikuti pusat saja," kata Reihana. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos