Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Penumpang KA Wajib Rapid Test Antigen

img
KAI.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Penumpang kereta api tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Syaratnya, minimal sudah dua kali divaksin Covid-19.

Ketentuan itu berlaku mulai Rabu (9-3-2022). Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, KAI mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah terkait dengan syarakat bagi masyarakat melakukan perjalanan.

Namun, pengguna jasa kereta api yang baru sekali divaksin, wajib menyertakan hasil antigen/PCR, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Begitu juga dengan penumpang dengan penyakit penyerta atau komorbid, wajib menggunakan surat keterangan dokter dan wajib Antigen/PCR

Anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan tidak wajib Antigen/PCR.

Jaka melanjutkan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak berangkat naik kereta api dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.

Dia menjelaskan, sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas adalah maksimum 100 persen.

Namun demikian, kata dia, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan empat stasiun yang melayani rapid test antigen dengan tarif Rp35 ribu. Yaitu Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura dan Baturaja.

"Divre IV Tanjungkarang terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," katanya. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos