Tindaklanjut Kasus TPPO, Polda Tetapkan Dua Tersangka

img
Jumpa pers Polda Lampung, terkait penangkapan dua tersangka kasus TPPO

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan itu, berdasarkan nomor surat laporan Polisi LP/A/180/ II: SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka berinisial SPA (48) dan LW (31) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda setempat di Labuhandalam, Kota Bandarlampung.

"Pengungkapan TPPO tersebut, bertepatan dengan hari perempuan sedunia yang diperingati pada 8 Maret lalu," kata Pandra, Rabu (9-3-2022).

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold E Hutagalung menambahkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi pada 15 Januari lalu, terkait akan diberangkatkannya sejumlah orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Berdasarkan informasi itu, Polda Lampung kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang berada di bawah komando Subdit Renakta.

"Kemudian, pada 2 Februari satgas tersebut berhasil menyelamatkan sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Cabang Ponorogo, Jawa Timur," jelasnya.

Dia merinci, kesembilan pekerja itu: SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF dan ES. Sedangkan satu lainnya telah lebih dahulu membatalkan keberangkatan.

"Sehingga, sembilan orang yang berhasil diselamatkan," ujarnya.

Atas dasar itu, SPA dan LW ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Sedangkan ancamannya, pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sembilan paspor milik korban dan lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo Jawa Timur.

"Kemudian satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura," paparnya.

Lalu, tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, Jawa Timur.

"Tak hanya itu, kita juga mengamankan satu lembar dokumen surat tugas diri atas nama Srilihai Puji Astuti," ungkapnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos