Gerebek Rumah di Denteteladas, Polisi Tangkap Tersangka Penyalahguna Narkoba

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu yang berhasi diungkap petugas Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Denteteladas--Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika saat penggerebekan rumah di Kecamatan Denteteladas.

Penggerbekan berlangsung di Kampung Mahabang, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Senin (7-3-2022) sekira pukul 09.00 WIB.

"Senin pagi petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Mahabang," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Kamis (10-03).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap dua orang yakni perempuan berinisial BA (19) warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas. Serta pria berinisial DS (21) warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, Kecamatan Denteteladas.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Denteteladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Mahabang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami menggerebek rumah tersebut, ada perempuan dan laki-laki sedang menggonsumsi narkotika. Selain itu, BB berupa narkotika dan bong ikut disita dari para tersangka," jelas AKP Anton.

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos