Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak di Kebun Sawit

img
Tersangka dan barang bukti.

MOMENTUM, Gedungaji -- Diduga memperkosa anak di bawah umur, JS (32), warga Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedungaji.

Kapolsek Gedungaji, Ipda Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, mengatakan JS ditangkap di dekat masjid di Kecamatan Gedungaji karena diduga memperkosa anak berusia 14 tahun di kebun sawit.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Menurut Amir, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti baju, celana dan pakaian dalam milik korban.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan bapak kandung korban, pada Jumat (04-03-2022), pukul 18.30 WIB, korban dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. Sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di dekat sebuah masjid.

Setelah bertemu, korban dibawa pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji.

Di gubuk tersebut, pelaku memperkosa korban."Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku," jelas Amir.

Setelah memperkosa, pada Sabtu (05-03-2022), pukul 03.00 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di dekat sebuah masjid.

Kemudian, pada Rabu (09-03-2022) pagi, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ayahnya. Kemudian, orangtuanya langsung melaporkan ke Mapolsek Gedungaji.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gedungaji. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos