Ditarget Hingga 19 Maret, Seluruh OPD Wajib Mengisi SIRUP

img
Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangungan Kusnardi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwajibkan harus mengisi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi mengatakan, SIRUP harus 100 persen terisi maksimal 19 Maret mendatang.

"Ya semua OPD harus 100 persen mengisi SIRUP, maksimal 19 Maret," kata Kusnardi saat diwawancarai, Rabu (16-3-2022).

Dia menegaskan, bagi OPD yang belum mengisi 100 persen hingga batas waktu itu akan mendapatkan sanksi hingga penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Sanksinya paling administrasi bagi kepala OPD atau TPP-nya kita tunda," tegasnya.

Karena itu, dia mendorong agar seluruh OPD di Pemprov Lampung bisa mengisi SIRUP sebelum 19 Maret 2022.

Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Slamet Riadi menambahkan, dari 48 OPD baru 13 yang telah menyelesaikan 100 persen.

Kemudian, untuk 12 OPD sudah mengisi SIRUP lebih dari 50 persen, 20 OPD masih dibawah 50 persen.

"Untuk OPD yang sudah selesai antara lain Inspektorat, Bappeda, Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan lainnya," sebutnya. 

Sementara itu, berdasarkan website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Pemprov Lampung ada tiga OPD yang belum mengisi.

Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Tenaga Kerja. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos