MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI, Kamis (17-3-2022).
LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Andri Yogama.
Gubernur mengatakan, LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.
Arinal juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dan berharap agar opini Wajar Tanpa Pengecualian bisa bertahan.
Apalagi, Pemprov Lampung sudah mendapat 7 kali opini WTP dari BPK secara berturut-turut.
Diketahui, dalam penyerahan itu, Gubernur didampingi Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan dan Inspektur Fredy, serta Tim Penyusun LKPD. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya