Tim Cobra Pringsewu Bekuk Terduga Penyalahguna Narkoba

img
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk dua tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka berinisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu dibekuk pada dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (19-3-2022) dini hari. DAS diringkus petugas saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran.

Saat proses penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti, dua buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu dari DAS.

Sementara JA ditangkap berselang satu jam kemudian. Tersangka dibebuk saat berada di rumahnya Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Polisi juga menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.

"Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat," jelas kasat narkoba pada Sabtu (19-3).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," terang AKP Khairul Yassin Ariga.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos