HUT Pol PP, Gubernur Lampung Terima Penghargaan Karya Bhakti

img
Gubernur Arinal Djunaidi saat menerima penghargaan

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian.

Penghargaan itu diseragkan Direktur Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kemendagri RI Bernhard E Rondonuwu, di Mahan Agung, Senin (21-3-2022).

Menurut Bernhard, tersebut diberikan kepada kepala daerah yang dinilai peduli terhadap Satuan Polisi Pamong Praja. 

Arinal pun menerima penghargaan tersebut atas upayanya melakukan dorongan moril terhadap jajaran Satpol PP dan Linmas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Kemudian, Gubernur jiga dinilai paling terdepan dalam melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP.

"Dan berhasil menyiapkan sarana-prasarana yang dibutuhkan oleh Pol PP untuk melaksanakan tugas yang diemban," jelasnya.

Bernhard mengungkapkan, untuk tahun 2022 hanya tiga kepala daerah: Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Daerah Istemewa Yogyakarta.

Sementara itu, Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan, selama ini hanya bekerja sesuai dengan tugasnya untuk melayani dan mengabdikan diri kepada masyarakat.

"Dengan ketulusan dan keikhlasan saya tidak pernah mengejar penghargaan. Yang saya lakukan semata-mata tegak lurus menjalankan apa yang diamanatkan sebagai pelayan dan pengabdi masyarakat," sebutnya.

Terutama di masa Pandemi Covid-19, peran dan partisipasi berbagai pihak sangat dibutuhkan. Salah satunya adalah dari Satpol PP sebagai pelaksana penegak peraturan pemerintah daerah. 

"Karenanya saya sangat bangga, ini adalah bukti kerja keras seluruh anak bangsa dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, terutama di Provinsi Lampung," terangnya. 

Arinal juga mengucapkan selamat HUT Ke-72 Satpol PP dan Ke-60 Linmas, semoga semakin profesional, tegas namun tetap santun dan humanis dalam menjalankan tugas, serta tetap menerapkan Kode Etik Pol Pp sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos