MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2022 di Lampung belum efektif.
Sebab, harga minyak goreng curah di Lampung mencapai Rp20 ribu hingga Rp22 ribu perkilogram.
Padahal, berdasarkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hanya Rp14 ribu perliter dan Rp15.500 perkilogram.
Hal itu disampaikan Ketua KPPU Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Senin (21-3-2022).
"Kondisi tersebut menunjukkan jika Permendag Nomor 11 Tahun 2022 belum berjalan efektif di Provinsi Lampung," terangnya.
Tidak hanya harganya yang tinggi, dia mengungkapkan, minyak goreng curah di Lampung masih tergolong langka.
Dia menyebutkan, kelangkaan minyak goreng itu terdapat di sejumlah pasar tradisional di Bandarlampung.
"Minyak goreng curah di Provinsi Lampung masih tergolong langka. Kondisi tersebut tergambar dari toko-toko dan pasar tradisional yang memiliki stok terbatas," jelasnya.
Menurut dia, para pedagang mengaku belum mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari suplaier.
Karena itu, dia menyebutkan, KPPU akan terus memantau perkembangan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Elvira Umihanni mengungkapkan, saat pedagang yang ingin mendapatkan subsidi minyak goreng curah harus terdaftar di sistem informasi industri nasional.
Sebab, menurut dia, minyak goreng curah yang di subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Untuk mendapatkan subsidi ini harus daftar dulu. Kemudian harus ada kerjasama dengan mitra kontraknya. Barulah bisa mendapatkan minyak goreng curah," tuturnya.
Menurut dia, hal itu merupakan aturan dari Kementerian Perdagangan untuk bisa mendapatkan subsidi minyak goreng curah.
"Itu aturan terbarunya. Karena perubahan kebijakan jadi perlu penyesuaian," jelasnya.
Disinggung soal distribusi minyak goreng curah melalui Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Elvira menyebutkan, kebijakan itu sudah dihentikan.
Dia mengungkapkan, saat ini aturan mengenai DMO atau kebijakan pemenuhan pasar domistik sebanyak 30 persen sudah dihapuskan.
"Artinya minyak goreng curah itu tidak ada lagi. Termasuk izin penerbitan ekspor dengan distribusi DMO 30 persen sudah tidak berlaku lagi,"
tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya