Harianmomentum--Sambil menangis,
Musliadi (41), terdakwa kasus penyelundupan ganja, memohon kepada majelis hakim
agar hukuman seumur hidupnya dikurangi.
Permohonannya tersebut disampaikannya saat idang pledoi
(pembelaan) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA, Tanjungkarang,
Jumat (13/10).
"Izinkan saya untuk menyampaikan permohonan ini kepada
majelis hakim yang mulia. Dihadapan majelis saya sampaikan permohonan maaf atas
kesalahan yang saya lakukan," kata Musliadi kepada majelis hakim yang
diketuai Hasmy.
Musliadi menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengulangi
kesalahan serupa lagi.
"Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi. Saya
mohon majelis memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Musliadi sambil
meneteskan air mata.
Musliadi juga mengungkapkan bahwa saat ini ia merupakan
tulang punggung keluarga.
"Saya memiliki tanggungan anak dan istri. Sekiranya
majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman untuk saya," jelasnya.
Senada, Tarmizi yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa juga
menyampaikan hal yang sama.
Menurut Tarmizi, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa
Musliadi tidak tepat, karena Musliadi tidak tahu kalau barang yang dibawa di
mobil yang ia kendarai tersebut adalah ganja.
"Diakan tahunya barang yang dia bawa adalah beras. Dia
gak tahu kalau itu ganja," kata Tarmizi usai sidang.
Selain itu, Musliadi juga hanya sebagai sopir yang dibayar
dengan upah Rp150 ribu perharinya.
"Bayaran itukan normal untuk seorang sopir. Musliadi
juga mengatakan dengan jelas baik dalam BAP ataupun tuntutan bahwa dia tidak
pernah tahu isi mobil yang dikendarainya," tegas Tarmizi.
Diakhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tidak
mau merubah tuntutannya.
"Kami berpendapat tetap pada tuntutan," kata JPU
Oktavia Mustava.
Kemudian, majelis hakim memutuskan menutup persidangan dan
akan melanjutkannya lagi pada agenda putusan.
"Dua minggu lagi, pada tanggal 26 Oktober kita akan
kembali jalani sidang putusannya," ujar hakim. (acw)
Editor: Harian Momentum