Sopir Bawa Ganja Sampaikan Pembelaan Sambil Menangis

img
Terdakwa Musliadi usai persidangan. Foto: Agung CW

Harianmomentum--Sambil menangis, Musliadi (41), terdakwa kasus penyelundupan ganja, memohon kepada majelis hakim agar hukuman seumur hidupnya dikurangi.

Permohonannya tersebut disampaikannya saat idang pledoi (pembelaan) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA, Tanjungkarang, Jumat (13/10).

"Izinkan saya untuk menyampaikan permohonan ini kepada majelis hakim yang mulia. Dihadapan majelis saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang saya lakukan," kata Musliadi kepada majelis hakim yang diketuai Hasmy.

Musliadi menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan serupa lagi.

"Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi. Saya mohon majelis memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Musliadi sambil meneteskan air mata.

Musliadi juga mengungkapkan bahwa saat ini ia merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya memiliki tanggungan anak dan istri. Sekiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman untuk saya," jelasnya.

Senada, Tarmizi yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa juga menyampaikan hal yang sama.

Menurut Tarmizi, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Musliadi tidak tepat, karena Musliadi tidak tahu kalau barang yang dibawa di mobil yang ia kendarai tersebut adalah ganja.

"Diakan tahunya barang yang dia bawa adalah beras. Dia gak tahu kalau itu ganja," kata Tarmizi usai sidang.

Selain itu, Musliadi juga hanya sebagai sopir yang dibayar dengan upah Rp150 ribu perharinya.

"Bayaran itukan normal untuk seorang sopir. Musliadi juga mengatakan dengan jelas baik dalam BAP ataupun tuntutan bahwa dia tidak pernah tahu isi mobil yang dikendarainya," tegas Tarmizi.

Diakhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tidak mau merubah tuntutannya.

"Kami berpendapat tetap pada tuntutan," kata JPU Oktavia Mustava.

Kemudian, majelis hakim memutuskan menutup persidangan dan akan melanjutkannya lagi pada agenda putusan.

"Dua minggu lagi, pada tanggal 26 Oktober kita akan kembali jalani sidang putusannya," ujar hakim. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos