Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB Dimulai 17 Oktober

img
Ilustrasi/Foto: Net

Harianmomentum-- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Provinsi Lampung akan dimulai Selasa (17/10).

 

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pitterdono melalui Sekretaris Bapenda Lampung Rozali, Jumat (13/10/2017).

 

"Ya, kita putuskan pemutihan dimulai tanggal 17. Agar mudah diingat 17-10-17," kata Rozali.

 

Rozali mengatakan, penentuan tanggal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan mitra dan kesiapan di lapangan dan serentak di kabupaten/kota yang ada di Lampung.

 

Rozali berharap masyarakat segera mempersiapkan administrasi surat-surat kendaraan agar bisa datang ke Samsat mulai 17 Oktober hingga 31 Desember 2017 mendatang.

 

"Insyaallah sarana prasarana juga instrumentasi yang diperlukan untuk pemutihan sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja yang harus dilaksanakan sebaik mungkin," ungkap dia.

 

Sebelumnya, program pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017.

 

Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat untuk melaksanakan pemutihan pajak. Pemutihan termasuk program prioritas karena ditargetkan mampu meraih Rp 75 miliar pendapatan asli daerah (PAD).

 

Lebih lanjut Rozali mengimbau masyarakat Lampung untuk bisa mulai menyiapkan syarat-syarat untuk membayar pajak saat program pemutihan berlangsung di kantor Samsat induk di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

 

"Syarat-syaratnya seperti biasa bawa BPKB asli, STNK asli, KTP, cek kendaraan. Untuk pembayarannya dari segi pajak hanya 1 tahun pokok tanpa denda," pungkasnya. (ira)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos