Harianmomentum-- Program
pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) Provinsi Lampung akan dimulai Selasa
(17/10).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Pitterdono melalui Sekretaris Bapenda Lampung Rozali, Jumat
(13/10/2017).
"Ya, kita putuskan pemutihan dimulai tanggal 17. Agar mudah
diingat 17-10-17," kata Rozali.
Rozali mengatakan, penentuan tanggal tersebut sesuai dengan
kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan mitra dan
kesiapan di lapangan dan serentak di kabupaten/kota yang ada di Lampung.
Rozali berharap masyarakat segera mempersiapkan administrasi
surat-surat kendaraan agar bisa datang ke Samsat mulai 17 Oktober hingga 31
Desember 2017 mendatang.
"Insyaallah sarana prasarana juga instrumentasi yang diperlukan
untuk pemutihan sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja yang harus dilaksanakan
sebaik mungkin," ungkap dia.
Sebelumnya, program pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25
Agustus 2017.
Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat untuk
melaksanakan pemutihan pajak. Pemutihan termasuk program prioritas karena
ditargetkan mampu meraih Rp 75 miliar pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih lanjut Rozali mengimbau masyarakat Lampung untuk bisa mulai
menyiapkan syarat-syarat untuk membayar pajak saat program pemutihan
berlangsung di kantor Samsat induk di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
"Syarat-syaratnya seperti biasa bawa BPKB asli, STNK asli, KTP, cek kendaraan. Untuk pembayarannya dari segi pajak hanya 1 tahun pokok tanpa denda," pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum