Polda Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila di Medsos

img
Ekspose kasus penyebaran video asusila pada media sosial (medsos) di Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Subdit 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap empat kasus penyebaran video asusila di media sosial (medsos).

"Perkara ini terjadi sejak awal 2022 atau selama tiga bulan terakhir dengan empat pelaku masing-masing berinisial BBK, AYI, ABS, dan DM," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro, kepada awak media, Rabu (23-3-2022).

Dia mengatakan, modus para pelaku lantaran sakit hati, karena hubungan asmaranya kandas atau diputuskan oleh para korban/pacar masing-masing.

"Para pelaku telah melanggar berkaitan Undang-Undang ITE menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya, hingga berujung pemerasan," ujar Popon.

Mantan Kapolres Pesawaran itu melanjutkan, keempat pelaku yang telah ditangkap pihak kepolisian yaitu, BBK melibatkan korban berinisial JA, pelaku AYI dengan korban FTN. Lalu pelaku ABS dengan korban DAP, serta pelaku DM dengan korban NK.

Keempat tindak pidana tersebut secara berbeda dilaporkan masing-masing korban selama kurun waktu Januari hingga Maret 2022. Selain itu, penyebaran konten asusila tersebut dilakukan para pelaku dengan motif hampir sama.

"Motifnya para pelaku ini punya hubungan dekat dengan korban, karena merasa sakit hati akibat diputuskan oleh korban atau pacar mereka," kata Popon.

Sementara terkait modus para pelaku, Popon menjelaskan, pelaku mengancam hendak menyebarkan konten asusila berama korban ke media sosial berupa foto maupun video, hingga bermaksud sengaja untuk menyebarluaskannya.

Terlebih, satu dari empat pelaku diketahui sempat mengirimkan konten porno kepada orang-orang terdekat hingga orangtua korban.

"Ada satu kasus, pelaku mengirimkan video porno ke orangtua korban, sehingga korban mengalami tekanan psikis yang cukup berat," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27 ayat (1)1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. 

Selanjutnya Popon mengimbau, agar masing-masing individu dapat memanfaatkan media atau sarana teknologi informasi dengan bijak dan pintar. 

Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui kini terdapat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Bahwa mengirimkan postingan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau izin punya dan juga memberikan dampak negatif bisa dikenakan sanksi pidana," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos