Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2021 kepada DPRD

img
Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2021 dalam rapat paripurna DPRD.

MOMENTUM, Pringsewu -- Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (31-3-2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Bupati Pringsewu mengatakan bahwa berdasarkan PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tidak dikenal lagi istilah Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana sebelumnya.

Untuk LKPJ 2021, kata bupati, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2021 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2017-2022.

 "Secara makro berdasarkan indikator yang dipergunakan secara nasional, Visi Pringsewu Bersahaja (Berdaya Saing, Harmonis dan Sejahtera) telah mampu memenuhi target,"terangnya.

Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator makro, diantaranya aspek Berdaya Saing, yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Daya Saing Daerah, aspek Harmonis yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Relasi Antar manusia, dan aspek Sejahtera yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia.

Bupati Sujadi menambahkan, dari ketiga indikator tersebut,  Indeks Daya Saing Daerah Pringsewu 2021 sebesar 3,068 atau kategori tinggi, Indeks Relasi Antar manusia 2021, angka sementara sebesar 81,35 atau kategori tinggi.

"Untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pringsewu 2021 sebesar 70,45 dan menjadi yang tertinggi untuk kabupaten se-Provinsi Lampung,"imbuh Sujadi

Sementar itu selain penyampaian LKPJ, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mensahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (perda). Yaitu, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Lalu Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Dalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos