Perangi Narkoba, Polres Pringsewu Ringkus Tujuh Tersangka dalam Sehari

img
Satnarkoba Polres Pringsewu  meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika di wilayah setempat.

MOMENTUM, Pringsewu--Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu terus digencarkan.

Terbukti dalam sehari, Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, dari tujuh pelaku yang  diamankan pada Kamis (31-3-2022) itu, enam pelaku diduga sebagai sebagai pengedar sedang seorang pemakai.

Keenam pelaku yang berperan pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan sebagai pemakai yakni AA (24).

"Ketujuh pelaku kami amankan dari lokasi berbeda, pada Kamis mulai pukul 01.00  hingga 08.00 Wib pagi," jelas Kasat Narkoba dalam rilisnya, Sabtu (2-4).

Kasat menuturkan, pada awalnya petugas menangkap MF, saat sedang berada di salah satu ruko yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Ketika  digeledah, dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.

Berselang satu jam lebih,  polisi kembali meringkus SL berikut mengamankan BB sebuah plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan BB dua buah botol berisi 3000 butir pil jenis mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.

Tak hanya disitu, bahkan petugas kembali menciduk HS di rumahnya Pringsewu Barat dengan barang bukti tiga bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram. 

Dari nyanyian HS, polisi meringkus GPB berikut BB  sebuah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan barang bukti sebungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.

"Terakhir kami menangkap  tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga.

Dia menambahkan, penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka berikut BB diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," ucap Kasat Narkoba.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos