TPP 321 ASN Pemprov Ditunda

img
Inspektur Lampung Fredy

MOMENTUM, Bandarlampung--Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi 321 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ditunda.

Sebab, ratusan ASN tersebut tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPKN) hingga batas waktu yang ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut ditegaskan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai, Selasa (5-4-2022).

Menurut Fredy, bagi yang melaporkan LHKPN melebihi 31 Maret 2022, maka akan dicatat sebagai ASN yang tak patuh.

"Ada 321 lagi yang belum melapor hingga 31 Maret. Maka Pemprov Lampung memberikan catatan bahwa ASN tersebut tidak patuh dan pembayaran TPP ditunda," tegas Fredy.

Dia menyebutkan, TPP tersebut akan dibayarkan setelah yang bersangkutan menyampaikan LHKPN. 

"TPP ini akan di tahan sampai mereka mengisi LHKPN nya. Jika sudah selesai akan dibagikan," tuturnya. 

Selain itu, Fredy menegaskan, catatan tak patuh nantinya akan menjadi bahan koreksi bagi ASN yang akan ikut lelang jabatan. 

"Untuk kategori tidak patuh, ini catatan kepada ASN. Jadi, misalnya ASN ini dari eselon IV mau ke III atau dari III ke II akan sulit. Karena ada catatan bahwa ASN tersebut tidak patuh," sebutnya.

Dia menjelaskan, untuk pejabat eselon IV, III, II dan I di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 2.974. Dari jumlah itu yang telah melaporkan tercatat 2.653 orang.

Dia menjelaskan, bagi yang belum melaporkan tetap diminta untuk menyampaikan LHKPN.

Begitu juga, bagi kepala sekolah dan bendahara BOS tetap menyampaikan LHKPN sesuai arahan KPK RI.

"Meskipun tahun ini pensiun, tapi tetap harus melaporkan. Dengan catatan merupakan akhir masa jabatannya," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos