Polisi Tangkap Pencuri Motor Kawasaki di Pringsewu

img
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial AY (32) atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan barang hasil curian.

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap pencuri motor Kawasaki di wilayah hukum Polres Pringsewu.   

"Kasus pencurian itu terjadi di Pekon/Desa Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, dengan korban Irwan Saputra (48) pada (17-2-2022)," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (5-4).

Meskipun belum menangkap pelaku utama, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AY (32) warga Desa Banjarratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah yang diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan peran menjual barang hasil curian tersebut.

Selain AY, kata dia, petugas juga mengamankan motor Kawasaki KX 450cc milik korban.

Dia menjelaskan, tersangka AY diringkus di rumahnya pada Rabu (30-3) sekira pukul 15.00 Wib. 

Pengungkapan kasus tersebut, merupakan kerja keras unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan melakukan penyelidikan.

Selain itu, kapolsek menerangkan, pengungkapan berhasil dengan peran saksi DI (24) yang telah menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada Kepolisian. Saksi mengetahui, bahwa sepeda motor yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Awalnya saksi DI membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media. Setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat postingan di salah satu group laman medsos tentang terjadinya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya.  

"Mengetahui itu, saksi merasa tidak tenang, bahkan pada (27-3) malam, saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak Kepolisian," ungkap Kapolsek Gadingrejo.

Dari keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp9,5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17-3) sore sekitar pukul 15.00 Wib di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Atas pengakuan saksi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY, yang berperan menjual sepeda motor kepada saksi DI 

Dalam proses interogasi, AY mengaku sepeda motor yang jualnya tersebut merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS. Dia hanya disuruh menjualkannya saja Seharga Rp8,5 juta

"PB dan AS menyuruh  tersangka menjual sepeda motor seharga Rp8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp9,5 juta, dan dari perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp1 juta," terang Iptu Anwar Mayer Siregar.

Selain itu, AY mengaku mengetahui, bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

"Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, namun Keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap Polisi," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP  jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kapolsek Gadingrejo.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos