MOMENTUM, Bandarlampung--Pembatalan perjalanan kereta api (KA) Rajabasa dan KA Kualastabas dapat mengajukan pengembalian biaya sebesar 100 persen. Syaratnya, penumpang periode keberangkatan 5 hingga 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen.
Hal itu disampaikan Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih dalam keteranganya, Rabu (6-4).
"Pengembalian dapat dilakukan di loket stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121. Kemudian, pembatalan dilakukan paling lambat H+7," katanya.
Dia melanjutkan, pengembalian bea sebesar 100 persen dan pembatalan di loket stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.
Jaka Jarkasih mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Sementara syarat penumpang KA jarak jauh berdasarkan SE tersebut mulai 5 April 2022 yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Lalu, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Serta vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Jaka juga menyebutkan, bagi calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan, calon penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Syarat naik KA Rajabasa dan KA Kualastabas masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.
Untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, kata Jaka, pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen.(**)
Editor: Agus Setyawan