MOMENTUM, Buminabung -- Pembuat konten di media sosial Titok yang sempat viral, Three Muttaqina (19) secara terbuka meminta maaf.
Warga Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng), itu meminta maaf karena menyebut Buminabung Rawan Begal dalam konten Tiktok-nya.
Dengan nama akun Qina, dalam konten itu dia menyebut daerah Lamteng, khususnya Kecamatan Buminabung, tidak aman dan rawan begal.
Dalam video berdurasi satu menit dua detik itu, Three Muttaqina menjelaskan, selama ini dia tidak pernah melaporkan kasus pencurian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
“Saya meminta maaf kepada Polres Lamteng, khususnya Polsek Rumbia. Bahwa saya tidak pernah melaporkan kejadian apapun yang menimpa saya kepada Polsek Rumbia,” jelasnya.
Muttaqina mengatakan, konten videonya bukan untuk menyudutkan suku atau menimbulkan konflik SARA atas konten video yang ia buat.
Akhirnya, Three Muttaqina secara terbuka meminta maaf, Rabu (6-4-2022). Permintaan maafnya disampaikan kepada pihak kepolisian Polres Lamteng dan juga kepada tokoh adat serta masyarakat di kecamatan setempat.
“Saya Three Muttaqina, alamat saya Buminabung, terkait dengan konten (Tik Tok) yang buat terkait daerah Lampung rawan kejahatan rawan kejahatan maling dan begal, khususnya wilayah Buminabung, tidak benar. Karena saya baru berdomisili di wilayah Buminabung Ilir baru satu bulan,” katanya.
Sementara, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, bahwa video unggahan Three Muttaqina sudah dihapus dan pemilik akunnya sudah meminta maaf.
Hairil Rizal mengatakan, pihaknya melalui langkah persuasif dengan menggandeng tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur lainya telah mendatangi kediaman Three Muttaqina di Kampung Buminabung Ilir.
“Hari ini kami bersama jajaran kecamatan dan tokoh adat sudah ke rumah yang bersangkutan (Three Muttaqina). Beliau sudah buat pernyataan maaf kepada,” terang Iptu Hairil Rizal.
Mantan Kasi Propam Polres Lamteng ini mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap perkara hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak menyampaikan prihal masalah hukum tanpa mengkonfirmasi atau melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. (*)
Editor: Muhammad Furqon