MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau mahasiswa menyampaikan aspirasi secara damai.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (10-4-2022).
"Lebih baik bersikap santun dan tidak mudah terprovokasi," ujar Pandra menanggapi rencana seruan aksi mahasiswa serentak 11 April mendatang.
Menurut dia, Korps Bhayangkara akan mengawal aspirasi yang disampaikan para mahasiswa tersebut.
"Polda memberikan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga diharapkan mahasiswa santun dalam menyampaikan aspirasi," jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan bagi mahasiswa yang melanggar aturan, maka akan ditindak sesuai aturan.
"Jika pengunjuk rasa anarkis, maka akan diproses pidana," tegasnya.
Selain itu, bagi peserta unjuk rasa yang anarkis juga akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online se-Indonesia.
"SKCK ini sangat diperlukan sebagai syarat guna mengurus pekerjaan dan lain sebagainya," terangnya.
Karena itu, guna menghindari hal tersebut, diharapkan para mahasiswa menyampaikan aspirasi secara santun dan damai. (**)