Terbukti Terima Fee Proyek, Adik Bupati Divonis Empat Tahun Penjara

img
Suasana sidang vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang digelar secara online. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Akbar yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu, terbukti menerima fee proyek di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sejak 2015 hingga 2019.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Efiyanto menyebutkan terdakwa alias Akbar terbukti sah dan bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Karena itu, terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara," kata Efiyanto saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (13-4-2022).

Selain itu, adik mantan bupati itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,2 miliar, dengan pertimbangan harta benda miliknya akan disita, jika tidak dibayarkan.

"Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman delapan bulan penjara," tegasnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim, pembayaran uang pengganti senilai Rp3,2 miliar itu, diberi batas waktu hingga satu bulan pasca inkrah.

Menanggapi hal itu, Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara merasa bersyukur usai mendengar putusan majelis hakim.

Sopian Sitepu menyebutkan, kliennya menghormati keputusan yang dibacakan Majelis Hakim pada persidangan dengan agenda penuntutan tersebut.

"Terkait vonis yang dibacakan Majelis Hakim tadi, kami sangat menghormati keputusan tersebut," kata Sopian Sitepu saat diwawancai usai persidangan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, saat sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut akbar dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara dengan uang pengganti senilai Rp3,95 miliar. 

Terdapat perbedaan nominal pembayaran uang pengganti yang dibacakan Ketua Majelis Hakim dari tuntutan yang disampaikan JPU KPK, yakni hanya senilai Rp3,2 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp750 juta.

Menanggapi hal itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengaku tetap menghormati putusan yang disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan.

Dia menjelaskan, selisih uang pengganti senilai Rp750 miliar itu, dianggap Majelis Hakim sebagai pembayaran ke kas negara senilai Rp1,7 miliar dan enam bidang tanah hasil sitaan KPK pada beberapa waktu lalu.

"Uang tersebut, dianggap Majelis Hakim sudah dikembalikan," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos