MOMENTUM, Bandarlampung--Penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terutama dalam penerbitan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat pencanangan gerakan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di Hotel Bukit Randu, Kamis (14-4-2022).
Menurut Zudan, semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK). Termasuk penyandang disabilitas.
Karena itu, melalui pencanangan gerakan bersama itu, diharapkan agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan NIK.
"Hari ini seluruh provinsi di Sumatera kita launching bergerak bersama untuk jemput bola penyandang disabilitas dengan target 100 persen mendapatkan dokumen kependudukan," terangnya.
Zudan menyebutkan, untuk menyukseskan gerakan tersebut, diperlukan peran seluruh pihak terkait. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Komunitas Penyandang Disabilitas.
"Jika ada anggotanya yang belum punya dokumen kependudukan maka, Disdukcapil yang nanti akan langsung jemput bola," tuturnya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, melalui program itu pemerintah dapat memberikan ketekunan, kesabaran, kasih sayang dan empati kepada para penyandang disabilitas terkait dokumen kependudukan.
"Pada hari ini menjadi momentum untuk memberikan kemudahan pelayanan yang berkualitas terkait proses penerbitan dokumen kependudukan kepada penyandang disabilitas," kata Qodratul.
Dia menjelaskan, berdasarkan data ada sekitar 2.102 siswa/siswi SLB se-Provinsi Lampung. Namun baru 586 siswa/siswi yang sudah terdata dalam database di Dapodik.
Menurut Qudrotul, isu penyandang disabilitas masih menjadi isu global karena kehadirannya masih dipandang sebelah mata dan hak-hak penyandang disabilitas sebagai manusia seringkali terabaikan dari hak hidup, hak memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan serta hak mengakses fasilitas umum.
Ia mengingatkan perlunya sinergitas pentahelix antara pemerintah pusat/provinsi, akademik, komunitas dan keahlian teknis dan manajerial pengelolaan issue disabilitas yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Dilain sisi, Kepala Disdukcapil Lampung A Saefullah mengungkapkan, pencanangan itu akan terus berkelanjutan.
Saefullah mengatakan, seluruh masyarakat termasuk kaum disabilitas harus memiliki dokumen kependudukan. "Karenanya seluruh kabupaten/kota di Lampung terus melakukan pelaksanaan pelayanan adminduk bagi kaum disabilitas," tuturnya.
Dia pun terus mengupayakan agar seluruh penyandang disabilitas bisa mendapatkan kartu identitas.
Meski demikian, menurut dia, diperlukan kesabaran dalam melakukan pendataan dan perekaman bagi penyandang disabilitas.
"Saya kemarin sempat ikut turun ke SLB, untuk satu penyandang disabilitas itu bisa memakan waktu satu jam lebih. Ada yang mau foto bisa sampai 30 menit. Artinya diperlukan kesabaran dalam melakukan ini," terangnya.
Dia meyakini, dalam waktu satu tahun 100 persen penyandang disabilitas di Lampung bisa mendapatkan dokumen kependudukan. "Asalkan dari SLB juga proaktif," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya