MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) menerima Surat Keputusah (SK) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Penyerahan SK dan penandatanganan secara simbolis berlangsung di lantai III Balai Keratun, Selasa (19-4-2022).
Hal itu mengacu pada berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/200/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021.
Kemudian Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/204/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, dari 277 formasi PPPK yang dibuka pada rekrutmen PPPK tahun 2021 lalu, diperoleh 126 orang. Namun satu orang mengundurkan diri pada tahap ini.
Kemudian, untuk tahap kedua 131 PPPK yang diterima. Tetapi satua orang mengundurkan diri. Sehingga, tersisa 125 untuk tahap satu dan 130 pada tahap kedua.
"Jadi total ada 255 PPPK yang mendapat SK Gubernur Lampung pada hari ini," kata Yurnalis.
Dia menjelaskan, masa kerja PPPK selama lima tahun. "Tapi akan dievaluasi setiap tahunnya. Dan bisa diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya," terangnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin menyambut baik pengangkatan PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2021.
Menurut Minhairin, pengangkatan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru di Provinsi Lampung
"Dengan diangkatnya saudara, maka saudara dituntut untuk taat pada aturan ASN. Mari membangun citra positif pegawai negara yang baik, berkualitas dan profesional, yang dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat," kata Minhairin membacakan sambutan gubernur.
Dia menjelaskan, PPPK Guru Harus memiliki kemampuan belajar, kesadaran dan kepedulian pada lingkungan di sekitar
"Saudara dituntut untuk memiliki satu kesatuan peran sebagai pembimbing, mengajar dan pelatih, jadilah pendidik yang hebat, menjadi motivator dalam membangun karakter siswa," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya