MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, setelah regulasi tersebut ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi, maka THR segera dibayarkan.
"Saat ini Pemprov sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur Lampung untuk pembayaran THR," kata Fahrizal, Selasa (19-4-2022).
Dia memastikan, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tersebut. Sehingga, dipastikan Pemprov tidak akan menunda pembayaran THR ASN.
"Anggarannya ada. Paling cepat H-10 lebaran sudah mulai dibayarkan," tegasnya.
Untuk pembayaran THR ASN mengacu pada tiga regulasi pemerihtah pusat: Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
Terakhir Peraturan Pemerintah RI Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan tahun 2022.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo mengatakan, ada aturan baru terkait dengan pembayaran THR. Yakni, 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Jadi selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ada juga tambahan 50 persen dari TPP," kata Marindo.
Meski demikian, dia belum dapat memastikan berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran THR ASN.
"Kalau sebelumnya anggaran yang kita siapkan untuk THR Rp76,4 miliar. Tapi dengan penambahan TPP sebesar 50 persen, pasti akan bertambah. Sekitar Rp80an miliar," tuturnya.
Walau begitu, dia meyakini, pemprov akan tetap membayarkan THR ASN paling cepat H-10 lebaran. Seiiring dengan Pergub ditetapkan.
"Insya Allah kita tidak akan menunda-nunda. Karena memang itu sudah dianggarkan dalam APBD," tuturnya.
Dia merinci untuk penerima THR tersebut antara lain: ASN, CASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gubernur dan wakil wubernur, bupati/walikota, pimpinan dan anggota DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah.
Tidak hanya THR, dia menjelaskan, Pemprov Lampung juga akan membayarkan gaji ke 13 ASN. Termasuk tenaga honorer.
Namun, untuk pembayaran gaji 13 akan dilakukan paling cepat awal bulan Juli mendatang. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya