Jaksa Terima Putusan Hakim Soal Vonis Akbar Tandaniria

img
Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan menerima putusan Majelis  yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, usai berkoordinasi dengan pimpinan, pihaknya sepakat untuk turut menerima putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (13-4-2022) .

"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Atas putusan itu kami menerima," ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (20-4).

Namun demikian, kata Taufiq, pihaknya masih akan menunggu apakah terdakwa Akbar akan membayar sepenuhnya uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.

"Ya karena kan mereka sudah membayar sebesar Rp1,7 miliar. Jadi masih ada sisa Rp1,5 miliar lagi. Atas sisa itu kami masih menunggu," kata dia.

Taufiq melanjutkan, apabila nantinya Akbar tidak mampu membayar uang kerugian negara tersebut, maka pihaknya akan melelang aset-asetnya yang telah disita.

"Terhadap aset tanah yg telah disita nanti akan dilelang oleh Jaksa Eksekusi untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa," tuturnya.

Sementara pihak Akbar melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu mengucapkan rasa syukur atas JPU KPK yang menyatakan menerima hasil putusan dari majelis hakim tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada JPU dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini," ungkapnya.

Terkait uang pengganti, Sopian mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berusaha memenuhi kekurangan yang belum dibayar tersebut.

"Saat ini keluarga klien kami juga sedang berusaha agar kerugian negara tersebut bisa segera diselesaikan," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos