Tipu Mantan Kades, Tiga Warga Pesawaran Jadi Tersangka

img
Dua tersangka penipu mantan kades yang ditangkap Polda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga warga di Kabupaten Pesawaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar, Rabu (20-4-2022). 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, AR, dan C berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan mencapai Rp1 miliar lebih dari enam kepala desa di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Penipuan ketiganya bermodus bisa mengurus surat-surat tanah sengketa dan hak hutan di kawasan Register 40 Gedongwani, Jatiagung, Lampung Selatan," ujar Kepala Subdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo di Mapolda Lampung, Rabu (20-4).

Dodon menuturkan, dari ketiga tersangka tersebut, satu diantaranya yakni inisal C yang juga mantan kades telah meninggal dunia. Namun saat peristiwa tindak pidana berlangsung, ketiganya secara bersama-sama turut melakukan penipuan terhadap enam kepala desa.

Adapun enam kepala desa yakni masing-masing merupakan Kepala Desa Sumberjaya, Karangrejo, Sinarrejeki, Purwotani, Sidoharjo, dan Margolestari. 

"Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak 2018, awalnya enam kades dipengaruhi untuk mengumpulkan sumbangan uang tunai 1 miliar lebih, lalu disetorkan ke para tersangka," kata dia.

Usai menerima uang setoran, lanjut Dodon, ketiga tersangka kemudian diduga turut menyetorkan ke oknum yang disebut-sebut berdinas di Kementerian Kehutanan RI. Guna memuluskan permufakatan jahat para sindikat ini mengirimkan seseorang untuk mengecek koordinat tanah.

"Ketika para korban mengecek titik koordinat dikirimkan, para tersangka menggunakan rangkaian kata-kata bohong. Hal ini untuk mempengaruhi dan memberikan sesuatu, menggunakan instrumen dengan instansi terkait," jelasnya.

Dodon mengungkapkan, masing-masing peran tersangka yakni secara bersama-sama memperdayai para kepala desa dengan mengenalkan kepada oknum petugas kementerian terkait.

"Mereka percaya dan berniat memfasilitasi warganya, tapi tidak terwujud untuk disertifikatkan. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam, untuk mencari bukti dan tersangka lainnya," ungkapnya.

Dodon melanjutkan, selain telah menangkap 2 dari 3 tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selembar kwitansi bermaterai, dua lembar surat pernyataan, fotokopi surat forum komunikasi antar enam desa, dan satu eksemplar surat kepala balai pemantapan. 

"Sementara untuk barang bukti uang Rp 1 miliar lebih tersebut, hingga kini masih kami lakukan pendalaman dengan menyelidiki pihak-pihak diduga ikut terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan ini," tegasnya.

Selain itu, kepolisian juga telah memanggil dua oknum kementerian yang disebut-sebut para tersangka turut menjadi dalang tindak pidana.

"Tersangka baru tidak menutup kemungkinan, yang jelas saat ini kasus masih terus kami dalami," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos